DINAS PUPR KAB. TULUNGAGUNG BEKERJA SAMA DENGAN DPRKPCK PROV. JATIM MENYELENGGARAKAN PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI BIDANG JASA KONSTRUKSI I - Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung
Tulungagung, 25 Juni 2025
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen menciptakan infra struktur yang handal, salah satu menjalankanya yaitu dengan cara menciptakan Jasa Konsultan Perencana maupun Pengawas yang ahli dan Professional.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tulungagung bekerjasa sama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Ahli yang bekerja sebagai jasa konsultan di Kabupaten Tulungagung.
Peningkatan Kompetensi ini sesuai amanat yang tertuang pada PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstrukssi.
Dalam Kegiatan tersebut mendatangkan Narasumber dari Akademisi Dosen dari Universitas Tulungagung dan Praktisi dari Gatensi, Pembahasan materi kegiatan ini yaitu perencanaan bangunan struktur atas dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Sesuai dengan rencana pelaksanaan, kegiatan ini dihadiri oleh peserta berjumlah 30 orang dari beberapa Badan Usaha Jasa Konstruksi yang bekerja sebagai konsultan jasa konstruksi di Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutanya yang di lakukan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi yaitu Bapak Dr. M. Nur Alamsyah, ST.MT, " Kegiatan peningkatan kompetensi jasa konsultan (tenaga ahli) sangatlah penting, mengingat di Kabupaten Tulungagung terdapat tenaga Ahli Muda 302 Orang, Ahli Madya 132 Orang dan Ahli Utama 41 Orang "
"Terselenggaranya pelatihan ini diharapkan tenaga ahli memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan perkembangan zaman, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan di Tulungagung. Manfaat lain pelatihan kompetensi ini untuk mendapatkan nilai SKPK (Angka Kredit), sehingga dapat dipergunakan untuk memperpanjang Sertifikat Tenaga Ahli," ujarnya.
Selain itu beliau mengucapkan terimakasih kepada Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur sudah bersedia bekerjasama mengingat adanya efisiensi anggaran dan keterbatasan wewenang pemerintah daerah kabupaten, dan diharapkan kedepanya akan terus diadakan ini.