PELAKSANAAN BIMTEK MEMAHAMI POIN-POIN PENTING PERUBAHAN KEDUA PERPRES. 16 TAHUN 2018 DAN PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA (PBJ) PEMERINTAH
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPRKIM Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Bimtek Memahami Poin-Poin Penting Perubahan Kedua Perpres. 16 Tahun 2018 dan Permasalahan PBJ Pemerintah Pada hari Selasa/ 3 Juni 2025 bertempat di Ruang Rapat Utama Dinas PUPRKIM Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut dihadirkan narasumber yang sebagai advisor LKPP RI yaitu Bapak I Made Sudarsana, SE, MH, CCD, CCMS. Acara ini mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pembantu Pejabat Pengadaan dan perwakilan bidang/UPTD Pada Dinas PUPR Perkim Provinsi Bali.
Berkenaan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan peraturan yang secara hierarki merupakan peraturan yang tertinggi terkait pengadaan barang/Jasa Pemerintah, dirasa penting untuk mensosialisasikannya kepada pemangku kepentingan jasa konstruksi untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan khususnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.