SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DUKJK
    • RENSTRA DUKJK
    • TUPOKSI DUKJK
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • SMAP
    • Banner Kode Etik dan Kode Perilaku
    • Banner Integritas
    • Banner Anti Suap
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
22 July, 2025

Implementasi PANCEK KPK dalam Proses Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi: Upaya Meningkatkan Transparansi dan Kepatuhan

Seiring dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor konstruksi yang bersih dan transparan, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) kini diwajibkan untuk mengimplementasikan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses Sertifikasi Badan Usaha. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Dirjen Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/DK/2025 yang menetapkan pentingnya penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam skema sertifikasi BUJK.

PANCEK merupakan alat bantu evaluasi yang disusun oleh KPK untuk mendorong perusahaan menyusun dan melaksanakan strategi pencegahan korupsi dalam operasionalnya. Melalui aplikasi daring PANCEK, BUJK diharuskan mengisi total 63 pertanyaan yang terbagi dalam enam unsur: Komitmen, Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Perbaikan, dan Respon. Agar dapat mencetak Lembar Konfirmasi sebagai bukti pemenuhan, perusahaan harus menjawab minimal 75% dari setiap unsur.

Lembar konfirmasi PANCEK menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses Sertifikat Standar BUJK. Setelah perusahaan memenuhi ketentuan pengisian, sistem secara otomatis akan menampilkan tombol cetak yang memungkinkan pengguna mengunduh bukti formal tersebut. Contoh lembar dimaksud telah disertakan sebagai referensi dalam lampiran.

Guna memastikan penerapan PANCEK berjalan secara konsisten dan dapat diverifikasi, KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk membentuk Verifikator PANCEK di bidang jasa konstruksi. Kehadiran verifikator ini diharapkan dapat memperkuat aspek pengawasan serta memastikan bahwa integritas yang diikrarkan dalam sistem benar-benar diterapkan di lapangan.

Implementasi PANCEK bukan semata-mata prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk mendorong budaya anti korupsi di lingkungan usaha jasa konstruksi. Seluruh pelaku usaha diimbau untuk memahami pentingnya pengisian PANCEK sebagai bagian dari komitmen membangun sektor konstruksi yang bersih, transparan, dan profesional. Panduan teknis dan daftar pertanyaan umum (FAQ) telah disediakan untuk membantu perusahaan dalam proses ini.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Unknown Author

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam