Pelatihan Untuk Peningkatan Kapasitas Administrator SIPJAKI
Pada hari jum’at tanggal 14 juli 2025 Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seluma yang diwakili oleh Kepala Bidang Jasa Konstruksi Bapak Pubi Unra, ST beserta fungsional pembina jasa konstruksi berkoordinasi mengenai SIPJAKI ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu yang diterima langsung oleh Plh Kepala Bidang. Jasa Konstruksi Bapak Inarjo, ST., MM.
Pembaharuan system aplikasi untuk peningkatan layanan dan sebelumnya gangguan web SIPJAKI menyebabkan SIPJAKI di Kabupaten Seluma tidak dapat masuk (log in) untuk mengakses SIPJAKI oleh karena itu Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu menyarankan kepada admin SIPJAKI kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu untuk menghubungi helpdesk Kementerian PUPR atau pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aplikasi SIPJAKI. Permasalahan seperti ini sama dengan dialami oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu yang kini sudah bisa masuk (log in).
Dasar hukum mengenai SIPJAKI adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada pasal 7 dan 8 yang salah satunya berisi Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi dan penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota
SIPJAKI adalah sistem informasi yang dikelola bersama oleh pembina jasa konstruksi nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi usaha jasa konstruksi, peningkatan transparansi, serta membantu memperkuat jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi.