Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum Terhadap Addendum Kontrak dan Keterlambatan Pekerjaan
Palu, Sulawesi Tengah — Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa” di Aula Rapat Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi untuk memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di daerah. Selasa (10/6)
Kegiatan ini buka secara langsung oleh Kepala Dinas BMPR dan dihadiri Pejabat Struktural, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pengadaan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng menyampaikan keprihatinannya atas berbagai proyek yang mengalami keterlambatan penyelesaian. Ia menekankan bahwa keterlambatan, meskipun diatur secara legal untuk dapat diperpanjang, tetap membawa dampak buruk terhadap efektivitas pembangunan dan kepercayaan masyarakat.
“Kalau bisa, jangan sampai ada perpanjangan waktu. Meski diperbolehkan secara aturan, tapi ini adalah risiko yang harus kita minimalkan. Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu membuat semua pihak resah dari penyedia, PPK, hingga masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti berbagai faktor penyebab keterlambatan, mulai dari kesalahan penyedia, ketiadaan anggaran, kerusakan alat, hingga pengalihan tenaga kerja oleh kontraktor ke proyek lain. Salah satu contoh nyata adalah pembangunan Masjid Raya yang sudah mengalami beberapa kali perpanjangan, namun belum kunjung rampung.
Sebagai langkah mitigasi, kegiatan ini mendorong seluruh jajaran Dinas PU serta pelaksana kegiatan pembangunan untuk merencanakan lebih cermat, memastikan ketersediaan anggaran sejak awal, serta aktif berdiskusi dan berkonsultasi dengan aparat penegak hukum. Kejaksaan, melalui program pendampingan dan penerangan hukum, siap mendukung dan mengamankan proyek strategis dari intervensi maupun gangguan yang berpotensi menghambat pelaksanaan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membuka ruang tanya jawab antara peserta dan narasumber, guna memperdalam pemahaman serta membahas kasus-kasus yang kerap terjadi di lapangan.