SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
30 December, 2022

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Pembinaan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Bintan

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Pembinaan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi  di Kabupaten Bintan pada tanggal 28 Desember 2022 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bintan diman para peserta berasal dari perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten Bintan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi, Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Pengujian Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau mewakili Kepala Dinas. Dalam hasil pemaparan dan diskusi disampaikan oleh peserta adanya beberapa kendala seperti telah memasukkan data di OSS terkait perpindahan alamat perusahaan namun sampai saat ini tidak bisa diproses karena dianggap sistem adanya penggandaan NPWP padahal sebenarnya masih dalam satu perusahaan yang sama, sulitnya mencari PJTBU dan PJSKBU yang saat ini disyaratkan serta bingung harus bagaimana jika terjadi permasalahan dalam proses OSS. Disamping itu disampaikan perlunya pencatatan menggunakan Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi, dalam hal ini dilakukan pada Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK), disamping itu mengatur antara lain terkait pencatatan pengalaman badan usaha jasa konstruksi dan pencatatan pengalaman professional tenaga kerja konstruksi melalui aplikasi SIMPAN.

Untuk mendukung dan mengefektifkan  penyelenggaraan Jasa Konstruksi bagi Badan Usaha di Kabupaten Bintan akan dibuatkan forum komunikasi media online melalui WA Group yang akan dibuatkan oleh Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bintan.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam