BIMBINGAN TEKNIS TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Didalam proses pengadaan barang/jasa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu salah-satunya mengenai penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebelum melakungan penyusunan kontrak, pihak pihak yang terkait harus memahami terlebih dulu isi dari kontrak tersebut sebelum dilakukannya pembubuhan tanda tangan. Hal ini dikarenakan telah banyak kasus stakeholder yang melakukan penandatanganan kontrak tidak menyadari bawa ada hukum yang mengatur konsekuensi tanda tangan kontrak. Jika ada Pelanggaran atau kesalahan pada saat proses pembuatan kontrak, maka kedua belah pihak bisa saja berujung ke pengadilan.
Berlatar permasalahan diatas maka Dinas PUPR Kota Palembang kemudian mengadakan BIMBINGAN TEKNIS TEKNIK PENYUSUNAN KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH yang berlangsung selama dua hari yaitu 23 - 24 Juni 2022 bertempat di Beston Hotel Palembang. Dengan Bapak Rahfan Mokoginta, SKM., M.S.A. selaku narasumber dan pembicara.