Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Perda ini mengatur tentang perizinan usaha-usaha Jasa Konstruksi diwilayah Kabupaten Sambas, sebagai berikut :
1. Ketentuan Administrasi Usaha Jasa Konstruksi.
2. Ketentuan Teknik Usaha Jasa Konstruksi.
3. Jenis Usaha Jasa Konstruksi.
4. Bentuk dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi.
5. Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
6. Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi.
7. Tanggungjawab Profesional Usaha Jasa Konstruksi.
8. Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi.
9. Tenaga Kerja Usaha Konstruksi.
10. Prinsip - prinsip dalam pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
11. Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Jasa Konstruksi.
13. Penyidikan dan Ketentuan Pidana Usaha Jasa Konstruksi.