Pendampingan Tata Cara Pengimputan SIPJAKI Dinas PUTR Kab. INHIL Oleh Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau
INHIL 22 November 2022
Dalam Rangka Penyediaan Informasi Yang Akurat dan Terintegrasi Terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Jasa Konstruksi Sebagaimana Diamanatkan Dalam Pasal 8 Huruf B Undang - undang Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Jasa Konstruksi, Yaitu Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota Dalam Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah kabupaten /Kota. Pemerintah Kab. Inhil Melalui OPD Sub Urusan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Sampai Saat Ini Telah memiliki Surat Keputusan ( SK ) Pembentukan Administrator SIPJAKI Dan Akun Aplikasi SIPJAKI Dari Kementerian PUPR