Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara
MANDAT UU NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
TERKAIT TENAGA KERJA KONSTRUKSI:
Pasal 70 Ayat 1
“Setiap Tenaga Kerja yang berkerja di
Bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki
Sertifikat Kompetensi Kerja”
Pasal 70 Ayat 2 Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Pasal 99 Ayat 1 “Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.
Pasal 99 Ayat 2
“Setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja
konstruksi yang tidak memiliki sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 70 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda
administrative, penghentian sementara kegiatan Layanan Jasa Konstruksi,
pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.