Tingkatkan Pemahaman Perizinan Berusaha, Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Gelar Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025
09 July, 2026 82 DilihatMenghitung...
Bondowoso – Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta meningkatkan kapasitas pelaku jasa konstruksi dalam pemanfaatan sistem informasi perizinan berusaha, Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penggunaan Sistem Informasi Perizinan Berusaha Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 29–30 April 2026, bertempat di Aula Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso.
Bimbingan teknis dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bondowoso. Dalam sambutannya disampaikan bahwa transformasi digital di sektor jasa konstruksi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola perizinan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan di bidang jasa konstruksi perlu memahami ketentuan terbaru sekaligus memiliki kemampuan dalam mengoperasikan sistem informasi perizinan berusaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari anggota INKINDO Jawa Timur yang memberikan pemaparan mengenai kebijakan perizinan berusaha di sektor jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, tata cara penggunaan Sistem Informasi Perizinan Berusaha, pemenuhan persyaratan administrasi, serta praktik penggunaan sistem melalui simulasi proses pengajuan perizinan. Materi yang disampaikan diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai mekanisme pelayanan perizinan yang telah terdigitalisasi.
Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan kepada pelaku jasa konstruksi. Peningkatan kompetensi dalam penggunaan Sistem Informasi Perizinan Berusaha diharapkan dapat mendukung terciptanya proses perizinan yang lebih tertib, cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan jasa konstruksi yang profesional dan berdaya saing.