MEMAKNAI PEMAHAMAN KONVERSI KLASIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Oleh : DR.Putut Marhayudi
Henrico Harianja ST,MT

Salah satu substansi Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Peran dan Usaha Masyarakat Jasa Konstruksi adalah upaya untuk menyelaraskan klasifikasi usaha jasa konstruksi yang berlaku di Indonesia dengan klasifikasi usaha jasa konstruksi di lingkungan mancanegara. Pembagian klasifikasi tersebut seperti yangtertera pada tabel1berikut ini.
Tabel Perubahan Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi:

Klasifikasi jasa pelaksanaan konstruksi atau yang sering disebut sebagai kontraktor sebelumnya menggunakan klasifikasi "ASMET' yang menggunakan pendekatan keilmuan yang digunakan dalam melakukan pelaksanaan konstruksi. Hal ini berbeda dengan klasifikasi yang digunakan di mancanegara.
Tabel Perubahan Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi:
Klasifikasi jasa pelaksanaan konstruksi atau yang sering disebut sebagai kontraktor sebelumnya menggunakan klasifikasi "ASMET' yang menggunakan pendekatan keilmuan yang digunakan dalam melakukan pelaksanaan konstruksi. Hal ini berbeda dengan klasifikasi yang digunakan di mancanegara.